Duh, Ada 5 Parpol di Jateng Yang Didiskualifikasi

Achmad Husain
Achmad Husain, Komisioner Bawaslu Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Bawaslu Jawa Tengah menyebutkan, ada lima partai politik (parpol) yang didiskualifikasi KPU kabupaten/kota karena melanggar ketentuan.

Yakni, tidak melaporkan laporan awal dana kampanye yang seharusnya sudah disampaikan ke masing-masing KPU masing-masing kabupaten/kota di Jateng.

Komisioner Bawaslu Jateng Ahmad Husain mengatakan kelima parpol yang didiskualifikasi itu, tersebar di 14 kabupaten/kota di provinsi ini. Hal itu dikatakan saat acara temu media di Semarang, kemarin.

Ahmad menjelaskan kelima parpol itu masing-masing adalah Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Kelima parpol itu tersebar di 14 kabupaten/kota di Jateng di antaranya di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Pemalang, Purbalingga dan Wonosobo.

Sedangkan untuk di wilayah perkotaan di antaranya ada di Kota Magelang dan Kota Tegal.

“Ada lima parpol yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa tengah yang didiskualifikasi KPU masing-masing, dikarenakan tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye,” kata Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, karena dianggap melanggar aturan dari KPU maka secara otomatis didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di wilayahnya masing-masing.

Sehingga pada saat pemilihan DPRD kabupaten/kota, suara yang didapat tidak dihitung karena sudah dinyatakan diskualifikasi.

“Nanti akan ada pengumuman dari KPU kabupaten/kota, sehingga nanti pada hari H perolehan partai politik yang didiskualifikasi dari peserta pemilu tadi tidak dihitung atau dinyatakan tidak sah,” pungkasnya. (Bud)