Disnakertransduk Jateng Imbau Perusahaan Bayarkan THR Sepekan Sebelum Lebaran

Ilustrasi.

Semarang, Idola 92.6 FM – Mendekati hari raya Idul Fitri biasanya persoalan yang timbul adalah keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha kepada karyawan. Bahkan, ada pengusaha yang mengajukan penangguhan pembayaran dengan alasan ketidakmampuan finansial.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan Jawa Tengah (Disnakertransduk) mengimbau perusahaan bisa membayarkan THR sepekan sebelum Lebaran, atau pengusaha akan diberi sanksi jika tidak mematuhinya.

“Dipekan pertama sudah ada pengusaha yang membayarkan THR-nya kepada buruh. Artinya, mereka semakin sadar akan hak dan kewajiban. Harapan saya, sepekan sebelum Lebaran pembayaran THR sudah selesai,” ungkap kepala Disnakertransduk Wika Bintang di Semarang, baru-baru ini.

Pada tahun ini, pihaknya mengharapkan tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan bahkan tidak mau membayar THR. Sebab, lanjutnya, sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 sudah diatur tentang masa pembayaran THR.

Sebagai upaya pemantauan kepada para pengusaha di Jawa Tengah untuk kepatuhan pembayaran THR, pihaknya mengaku akan berkeliling ke sejumlah perusahaan di provinsi Jawa Tengah.

Upaya itu dikatakanya agar THR bisa dicairkan sesuai peraturan, mengingat sesuai pengalaman pada Lebaran tahun sebelumnya terdapat 11 pengusaha di Jateng yang mengajukan penangguhan pembayaran THR. Meskipun, usai Lebaran para pengusaha itu sudah bisa membayarkan THR kepada karyawan. (Budi Aries/ Diaz Abidin/ Heri CS)