Mengevaluasi Total Hakim MA

Semarang, Idola 92.6 FM – Lagi-lagi, hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) terlibat dalam pusaran kasus rasuah. Penangkapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan Mahkamah Agung membutuhkan evaluasi total atau menyeluruh. Sebagai langkah awal, Maklumat Ketua MA tanggal 11 September lalu mesti ditegakkan.

Sudiwardono ditangkap KPK Jumat pekan lalu, di sebuah hotel di Pecenongan Jakarta bersama Aditya Anugrah Moha-anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Sudiwardono diduga menerima suap dari Aditya. Suap ini, ditengarai untuk mengamankan proses banding dalam perkara korusi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan. Selain bupati Bolaang Mongondow 2 periode 2001 hingga 2011. Marlina adalah ibunda Aditya.

Sudiwardono ditangkap persis satu bulan setelah KPK menangkap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana, dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Hendra Kurniawan. Mereka ditangkap pada 6-7 September 2017 lalu. Dengan ditangkapnya Sudiwardono, sudah 17 hakim di bawah MA yang diproses hukum karena korupsi oleh KPK sejak lembaga itu berdiri tahun 2003.

Lantas, berkaca pada kasus penangkapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara oleh KPK, upaya apa yang diperlukan untuk mencegah hakim MA terjerat kasus rasuah? Evaluasi total seperti apa yang diperlukan? Mesti dibenahi dari mana untuk membenahinya?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, nanti kita akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Prof Topane Gayus Lumbuun (Hakim Agung MA) dan Azmi Syahputra (Pengamat hukum Universitas Bung Karno). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: