Jelang Pemilu 2019, Bagaimana Memperbaiki Database Pemilih?

Semarang, Idola 92.6 FM – Sejumlah persoalan masih ditemukan pada daftar pemilih Pemilu 2019. Bawaslu menemukan ada 501.678 data orang diduga ganda dan 2,1 juta data invalid. Data invalid ini terdiri dari pemilih yang NIK ataupun nomor KK kosong atau tidak standar. KPU pun menerima laporan 34 ribu pemilih belum masuk dalam DPT.

Kerjasama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah itu. Partisipasi aktif masyarakat juga dibutuhkan. Kerjasama antara KPU, Kemendagri, sera Bawaslu amat dibutuhkan untuk memastikan daftar pemilih tetap Pemilu 2019 benar-benar berkualitas dan mampu melindungi hak konstitusional warga. Masyarakat juga perlu memanfaatkan fasilitas yang disediakan penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk memastikan namanya masuk daftar pemilih.

Hingga pertengahan November 2018, KPU masih berkesempatan memperbaiki daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap 1 yang ditetapkan pertengahan September lalu. Guna memperbaiki DPTHP tahap 1 yang memuat 185,08 juta pemilih dalam negeri dan 2,02 juta pemilih di luar negeri ini, KPU menggelar Gerakan Melindungi Hak Pilih pada 1-28 Oktober 2018.

Gerakan itu untuk mengakomodasi warga yang berhak memilih, tetapi belum masuk daftar pemilih. Sebagai edukasi: warga yang belum menemukan namanya dalam daftar pemilih yang ditempel di kantor kelurahan/ desa ataupun melalui pengecekan secara daring di https://sidalih3.kpu.go.id/dp-publik/dpsnik bisa melapor ke KPU di kelurahan/ desa. Namun, agar bisa terdaftar, warga sudah harus lebih dahulu punya KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP El.

Lantas, apa sesungguhnya yang ketidakcocokan database kependudukan dalam setiap kali gelaran Pemilu? Dalam konteks database data kependudukan, di mana posisi Kemendagri? Ke depan, bagaimana solusi memperbaiki persoalan database ini—agar dalam Pemilu atau Pilkada ke depan, tak selalu terulang hal semacam ini? Dalam konteks ini, bisa pula dishare terkait dengan aturan warga yang akan pindah domisili—kabarnya kini cukup hanya menunjukkan KK–bagaimana penjelasannya? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrullah. [Heri CS]

Berikut wawancaranya: