Tjahjo: Generasi Milenial Harus Proaktif Dalam Perekamam Data KTP Elektronik

Semarang, Idola 92.6 FM – Generasi milenial yang sudah mencapai usia 17 tahun pada tahun depan, bisa menjadi pemilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Hal itu sebagai syarat utama pemilih, untuk wajib memiliki KTP elektronik.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan para pemilih pemula yang disebut sebagai generasi milenial, saat ini menjadi fokus perhatian pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Terutama, yang saat ini sudah berusia 16 tahun dan genap berumur 17 tahun pada 17 April 2019 mendatang. Sehingga, para generasi milenial itu diharapkan proaktif melakukan rekam data dan memiliki KTP elektronik.

Petugas dari Dinas Dukcapil setempat, jelas Tjahjo, juga akan berupaya untuk menyisir perekaman dan pencetakan KTP elektronik bagi generasi milenial. Salah satu upayanya, dengan mendatangi tiap sekolah di daerahnya masing-masing. Termasuk, lingkungan pondok pesantren.

“Hari H nanti ada lebih kurang lima juta remaja yang pas usianya 17 tahun. Dia akan punya hak pilih. Datanya sudah ada di kami, dan kita harapkan mereka bisa proaktif lapor ke kecamatan dan desa, supaya namanya dipastikan masuk di DPT TPS,” kata Tjahjo, kemarin.

Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, perekaman data KTP elektronik bagi generasi milenial yang berusia 16 tahun atau akan memasuk umur 17 tahun pada Pemilu 2019, merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sebelumnya, perekaman KTP elektronik hanya wajib bagi penduduk yang sudah berumur 17 tahun atau sudah atau pernah menikah,” tandasnya. (Bud)