Jateng Terapkan Sanksi Berjenjang Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Ganjar Pranowo
Gubernur Ganjar Pranowo bertanya kepada seorang siswa SD di Kota Salatiga.

Semarang, Idola 92,6 FM – Instruksi Presiden Joko Widodo untuk mendisiplinkan masyarakat di masa pandemi, sudah diimplementasikan sejumlah daerah di Jawa Tengah. Pemprov menyebut, masing-masing daerah membuat peraturan yang dikeluarkan bupati/wali kota dan ada pula sudah berbentuk peraturan daerah (perda).

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sudah diaplikasikan sejumlah kabupaten/kota di Jateng. Bahkan, ada satu daerah di Jateng sudah membuatnya menjadi perda.

Ganjar menjelaskan, di dalam peraturan yang dibuat masing-masing kabupaten/kota itu juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diterapkan berjenjang, dan tidak memberatkan masyarakat di masa sulit.

Menurutnya, untuk pengenaan denda kepada masyarakat adalah pilihan terakhir dari sanksi yang diterapkan.

“Jadi pergubnya kita sudah punya, malah lebih dulu sebenarnya. Tertanggal 24 Juli 2020 kita keluarkan, dan kita punya gradingnya dari sanksi administratif sampai teguran dan penerapan denda. Kawan-kawan di kabupaten/kota juga sudah fiting ke Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dan sebagian besar berupa perwali atau perbup. Tapi Banyumas sudah berupa perda. Jadi sebenarnya dari sisi regulasi, kita sudah membuat lebih dulu bagaimana perubahan perilaku ini kita bisa lakukan dengan social engineering,” kata Ganjar, Selasa (11/8).

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, di dalam setiap peraturan yang dibuat kabupaten/kota di Jateng mengarahkan pada upaya mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Yakni patuh memakai masker, mencuci tangan dengan rajin dan menjaga jarak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

“Daerah tidak hanya sekadar mengancam sanksi, tapi ada edukasi dan sosialisasinya. Nyuruh warganya cuci tangan, tapi tidak disediakan tempat cuci tangan di area publik. Suruh pakai masker, tapi warga kurang mampu tidak diberi masker secara gratis,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaKemas Andi Syarifuddin, Sang Penjaga Naskah Kuno Palembang
Artikel selanjutnyaBNNP Jateng Dukung Adanya BNNK di Wilayah Pantura Timur