Corona Virus

Semarang, Idola 92.6 FM – Penyebaran coronavirus disease atau Covid-19 yang luas dan massif telah membawa dampak serius terhadap kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Lagi-lagi, masyarakat bawah atau akar rumput adalah kelompok yang paling menderita. Kecepatan dan ketepatan sasaran program jaring pengaman sosial pun menjadi vital.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan tiga prioritas penanggulangan Covid-19. Pertama, memutus mata rantai penyebaran virus. Kedua, penanggulangan dampak sosial ekonomi akibat meluasnya Covid-19. Hal ini dilakukan dengan perluasan dan penambahan program jaring pengaman sosial. Ketiga, menjaga kelangsungan kegiatan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 perlu dikedepankan untuk menghindari moral hazard atau penyalahgunaan. Apalagi, dana yang digelontorkan berukuran super jumbo yakni mencapai Rp405 triliun. Kemungkinan penyalahgunaan wewenang atas dana bantuan Covid-19 kian terbuka lebar karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 memberi hak imunitas dari gugatan perdata dan tuntutan pidana bagi pihak-pihak yang melaksanakan Perppu.

Lantas, di tengah Pandemi Corona, bagaimana mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bencana yang besar itu, agar tepat sasaran? Bagaimana pula mempersempit ruang masuknya โ€œpenumpang gelapโ€ di tengah bencana?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang berdiskusi dengan: Uchok Sky Khadafi (Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA)) dan Dradjad H Wibowo (ekonom Suistainable Development Indonesia (SDI)). (Heri CS)

Berikut podcast diskusinya: