Dishub Jateng Minta Sopir Bus Pariwisata Pahami Rute Yang Bakal Dilalui Saat Bawa Penumpang

Henggar Budi Anggoro, Plt Kadinhub Jateng
Henggar Budi Anggoro, Kepala Dishub Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Perhubungan Jawa Tengah meminta kepada para kru bus pariwisata, agar lebih mengenali jalur yang akan dilalui sebelum mengantarkan penumpang berwisata. Tujuannya, agar tidak mengalami kejadian tersesat atau kecelakaan.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Jateng Henggar Budi Anggoro mengatakan setiap menjelang akhir tahun, masyarakat biasanya akan menuju tempat pariwisata. Baik menggunakan kendaraan pribadi, atau menyewa bus pariwisata. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantor gubernur, baru-baru ini.

Henggar menjelaskan, pihaknya bersama pemkab/pemkot se-Jateng terus menjalin komunikasi dengan pengusaha PO bus pariwisata. Terutama, berkaitan dengan kesiapan armada dan juga kru yang akan melayani permintaan masyarakat menjelang libur akhir tahun.

Menurut Henggar, pada prinsipnya bus-bus pariwisata hampir seluruhnya masih laik jalan dan cenderung dalam kondisi bagus.

“Cuma yang menjadi kendala kita adalah sopir ini kan belum tentu familiar terhadap jalur yang akan dilalui. Jadi, kita melakukan sosialisasi ke para pengusaha bus pariwisata agar sopir-sopir itu mana kala dia tidak mengenali rute-rute yang akan dilewati harus ekstra hati-hati. Imbauannya untuk sopir-sopir yang nanti akan melayani angkutan pariwisata tolong hati-hati, apalagi rute-rute yang akan dilewati itu sopir-sopir ini belum familiar. Sehingga, ini yang kadang-kadang banyak menimbulkan permasalahan keselamatan di jalan. Kadang-kadang sopir tidak paham setelah turunan, akan ada turunan yang tajam ini yang jadi kendala,” kata Henggar.

Lebih lanjut Henggar meminta kepada para pengusaha dan juga kru bus pariwisata, agar bisa lebih hati-hari saat mengoperasikan kendaraan di masa libur akhir tahun. Harapannya, saat libur akhir tahun tidak ada kejadian yang tidak diinginkan.

“Kalau untuk angkutan umum lainnya, kita sudah lakukan ram check di masing-masing terminal di bawah kewenangan provinsi dan juga kabupaten/kota. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, disarankan dilakukan perbaikan,” pungkasnya. (Bud)