Ini Syarat Bagi Sekolah Yang Mau Gelar PTM

Suyanta
Suyanta, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah memberikan sejumlah syarat bagi sekolah, yang akan menggelar pembelajaran tatap muka. Rencananya, pemprov memberikan izin kepada sekolah yang akan mengadakan pembelajaran tatap muka mulai 30 Agustus 2021 besok.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Suyanta mengatakan karena adanya beberapa kabupaten/kota yang turun level dari sebelumnya PPKM level 4 menjadi level 3 dan seterusnya, maka diberikan kelonggaran kegiatan pembelajaran tatap muka bagi daerah level 3 dan level 2. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantornya, kemarin.

Suyanta menjelaskan, khusus daerah dengan PPKM level 3 dalam wilayah aglomerasi apabila daerah sekitarnya masih berada pada level 4 maka tetap dilakukan pembelajaran daring. Sedangkan daerah level 3 dan level 2, diberikan izin melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Menurutnya, sebelum benar-benar diberikan izin menggelar pembelajaran tatap muka itu sekolah diharuskan melakukan uji coba antara sepekan hingga dua pekan. Apabila hasil simulasinya berjalan dengan baik, maka sekolah diberikan izin menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

“Namun demikian tidak semua sekolah langsung tatap muka, harus melalui proses. Dalam rangka apa, pengendalian COVID-19. Jangan sampai PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka, dinas-dinas lain termasuk Dinas Pendidikan harus patuh kepada pengendali gugus tugas atau pengendali COVID-19 setempat. Kita direncanakan begitu yang sudah level 2 dan 3 itu tanggal 30 Agustus sudah bisa dimulai,” kata Suyanta.

Lebih lanjut Suyanta menjelaskan, sekolah yang bisa menggelar uji coba pembelajaran tatap muka harus melalui berbagai persyaratan. Yakni harus menjalankan panduan pembelajaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan, menyiapkan sarana prasarana, mendapatkan izin dari orang tua siswa dan gugus tugas masing-masing kabupaten/kota serta pemangku wilayah atau bupati/wali kota untuk jenjang pendidikan SD dan SMP serta gubernur untuk jenjang pendidikan SMA/SMK.

“Nantinya sekolah yang akan menggelar uji coba harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan, dan verifikasi cabang Dinas Pendidikan. Jangan sampai, pembelajaran tatap muka terbatas ini menjadi klaster baru,” pungkasnya. (Bud)