Ini Syarat Ibu Hamil Boleh Ikut Vaksin COVID-19

Vaksinasi drive thru
Warga mengikuti vaksinasi drive thru.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Kesehatan Jawa Tengah memberikan rekomendasi bagi ibu hamil bisa mengikuti program vaksinasi COVID-19, yakni jika usia kehamilannya sudah lebih dari 13 pekan. Selain itu, juga harus dikonsultasikan dengan dokter kandungan rujukan.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo mengatakan ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang bisa mendapatkan vaksin COVID-19, karena juga rentan terpapar virus Korona. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di Sentra Vaksinasi Gradhika, baru-baru ini.

Yulianto menjelaskan, vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi ibu hamil menggunakan jenis Sinovac. Sebab, vaksin Sinovac dinilai paling aman bagi ibu hamil dibandingkan jenis vaksin lainnya semisal Moderna maupun Pfizer.

Menurut Yulianto, ibu hamil yang akan mengikuti vaksin COVID-19 alurnya sama dengan masyarakat lainnya. Yakni melalui pendaftaran lewat aplikasi di masing-masing daerah, kemudian mengisi data diri dan memilih kelompok ibu hamil.

“Semua sudah, semua kabupaten/kota untuk vaksinasi ibu hamil sudah melakukan. Ibu hamil se-Jawa Tengah itu sekitar 500 ribu ibu hamil. Tetapi tidak semua ibu hamil kita vaksin. Jadi, ibu hamil yang sudah umur kehamilannya itu lebih dari 13 minggu,” kata Yulianto.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil dilakukan di 37 puskesmas di Kota Semarang. Target sasaran ibu hamil di Kota Semarang ada 3.600 orang, dan baru tercapai 30 persennya.

“Teman-teman di puskesmas diminta terus mencari ibu-ibu hamil di lingkungan sendiri, untuk mengikuti vaksinasi. Vaksinasi ibu hamil tidak berbahaya, sebab dengan vaksinasi akan melindungi calon bayi jika antibodi sudah terbentuk,” ujar Hakam. (Bud)