366 Ribu Lebih WP Sampaikan SPT Tahunan

Mahartono
Mahartono, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jateng I.

Semarang, Idola 92,6 FM – Sebanyak 366.971 wajib pajak sudah melaporkan SPT tahunan 2021, baik secara manual datang ke kantor pajak maupun secara online. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I mencatat, ada pertumbuhan 12,64 persen wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan dibanding periode tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng I Mahartono mengatakan wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan dengan datang ke kantor pajak sebanyak 42.218 SPT, sedangkan secara online melalui e-filling atau e-SPT ada 324.753 SPT. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, Senin (15/3) sore.

Menurutnya, dari data itu bisa dilihat jika wajib pajak di wilayah Jateng I lebih memilih menyampaikan SPT tahunan secara online dibanding datang ke kantor pajak terdekat.

Mahartono menjelaskan, untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak menyampaikan SPT tahunan tepat waktu di wilayah Jateng I telah dilakukan sosialisasi dan edukasi melalui sejumlah kanal informasi. Termasuk, mendatangi langsung Gubernur Ganjar Pranowo atau Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

“Berdasarkan data per 14 Maret 2022, wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan di Kanwil DJP Jawa Tengah I sebesar 366.971 SPT. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 12,64 persen dibandingkan tahun lalu. Untuk semua wajib pajak, marilah kita manfaatkan waktu sebaik mungkin, penyampaian SPT orang pribadi paling lambat 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan, paling lambat di 30 April 2022. Mari kita semua berkontribusi untuk negara. Pajak kuat Indonesia maju,” kata Mahartono.

Lebih lanjut Mahartono menjelaskan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak juga membuka kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sampai dengan saat ini, realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari PPS sebesar Rp112 miliar dan harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp1.111 miliar.

“Program Pengungkapan Sukarela batas akhirnya sampai dengan 30 Juni 2022. Program ini hanya dilaksanakan enam bulan saja sejak 1 Januari 2022 kemarin, dan wajib pajak bisa memanfaatkan program ini untuk terhindar dari sanksi pajak,” pungkasnya. (Bud)