Tol Solo-Yogya Dibuka Fungsional, Pengguna Diharapkan Tetap Hati-hati

Aparat Polres Klaten
Aparat Polres Klaten saat mengecek tol Solo-Yogya yang nantinya akan digunakan secara fungsional saat Lebaran.

Semarang, Idola 92,6 FM-Jasamarga Jogja-Solo akan membuka kembali ruas jalan tol Solo-Yogya, untuk fungsional selama arus mudik dan arus balik Lebaran.

Jalur fungsional yang bisa dilalui para pemudik, merupakan bagian dari pekerjaan tahap pertama yakni segmen Kartasura-Klaten.

Direktur Keuangan dan Umum Jasamarga Jogja-Solo Yhanni Haryanto mengatakan ruas jalan tol Solo-Yogya yang dibuka untuk fungsional arus mudik Lebaran nanti, direncanakan lebih panjang dibanding saat fungsional Natal dan Tahun Baru kemarin. Hal itu disampaikan saat ditemui di kantor Jasamarga Semarang ABC, belum lama ini.

Yhanni menjelaskan, jika Nataru kemarin hanya 13 kilometer saja maka di arus mudik Lebaran tahun ini bertambah sekira 10 kilometer atau hingga Exit Ngawen di Kabupaten Klaten.

Pintu masuk tol Solo-Yogya bisa melalui exit Gerbang Tol Colomadu langsung menyambung ke tol Solo-Yogya.

Sedangkan dari jalan arteri Solo-Semarang, masuk melalui GT Banyudono.

Menurut Yhanni, karena bersifat fungsional itu maka para pengguna jalan diharapkan lebih berhati-hati ketika melintas.

“Kami mengimbau kepada pemakai jalan yang akan melewati jalur fungsional Lebaran, rute Kartasura sampai dengan Klaten agar berhati-hati di dalam berkendara. Kecepatan rata-rata juga harus diperhatikan karena ruas fungsional ini masih bersifat sementara. Jadi belum bisa seperti di ruas tol yang sudah beroperasi,” kata Yhanni.

Lebih lanjut Yhanni menjelaskan, jalur fungsional berlaku satu arah dengan menggunakan satu jalur.

Jenis kendaraan yang boleh melewati tol fungsional dibatasi hanya golongan satu, atau kendaraan roda empat nonbus dan nontruk.

Diharapkan, pengguna jalan berhati-hati ketika melintas di ruas tol fungsional Solo-Yogya.

Utamanya, nanti saat akan melintas di jembatan masih ada material yang ada di pinggir.

“Kecepatan paling tidak dijaga 40-60 kilometer per jam. Dengan kecepatan itu sudah dianggap aman ketika melalui ruas tol fungsional,” pungkasnya. (Bud)