Penerbitan Keppres Penetapan Status Darurat Kesehatan Nasional Penanganan Covid-19, Seberapa Mendesak?

Darurat Kesehatan

Semarang, Idola 92.6 FM – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Keputusan Presiden berisi penetapan status darurat kesehatan nasional penanganan Covid-19.

Keputusan ini akan menjadi landasan sehingga pembatasan hak warga dan pemerintah daerah, memiliki rambu-rambu yang jelas. PSHK mengingatkan, penerbitan Keppres juga harus dibarengi dengan Peraturan Pemerintah agar langkah-langkah pemerintah menjadi terukur. PSHK selama ini menyoroti langkah pemerintah yang dianggap terlalu lamban dalam mengatasi pandemi yang pertama kali muncul di Indonesia pada awal Maret 2020.

Hal ini ditunjukkan dengan kebijakan penanganan yang terbatas pada imbauan melakukan physical distancing atau juga larangan melakukan perjalanan jauh. Langkah sejumlah pemerintah daerah menetapkan karantina wilayah juga bisa jadi cermin lambannya Presiden Jokowi mengambil sikap di tengah pandemi. Itu sebab, PSHK menilai penetapan status darurat kesehatan nasional penting segera dilakukan. Termasuk pula, memberlakukan karantina wilayah.

Lantas, di tengah situasi saat ini, seberapa mendesak penerbitan Keppres Penetapan Status Darurat Kesehatan Nasional Penanganan Covid-19? Manfaat apa saja yang didapat jika dalam situasi seperti saat ini, Pemerintah menetapkan Status Darurat Kesehatan Nasional? Mendiskusikan ini, radio Idola Semarang mewawancara Ahli Hukum Tata Negara dan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Bivitri Susanti. (Heri CS)

Berikut podcast wawancaranya: