Untuk Pilkada, Pelayanan Perekaman E-KTP Dibuka Satu Minggu Penuh

Ilustrasi.

Semarang, Idola 92.6 FM – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) provinsi Jawa Tengah saat ini terus mengejar proses perekaman KTP elektronik (e-KTP) dengan membuka pelayanan satu minggu penuh.

Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang, di Semarang, Rabu (23/11/16) mengatakan upaya itu menanggapi masih adanya 500 ribu lebih warga yang belum melakukan perekaman e-KTP di tujuh Kabupaten/Kota penyelenggara pilkada serentak 2017.

Padahal e-KTP sebagai syarat utama mengikuti gelaran Pilkada Serentak 2017. “Kami diberi waktu hingga 6 Desember 2016, sebelum KPU mengumumkan daftar pemilih tetap. Ada daerah yang sampai melayani perekaman KTP elektronik dengan menggunakan sepeda motor, itu karena daerahnya terpencil,” tutur Wika.

Upaya yang sedang dilakukan, kata dia, dengan tetap melayani proses perekaman e-KTP menggunakan mobil keliling pada hari Sabtu dan Minggu.

Hal itu agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2017 pada 6 Desember 2016 bisa tercapai.

Guna mengejar proses perekaman e-KTP selesai hingga akhir November 2016 ini, lanjut Wika Bintang, perekaman juga diberlakukan bagi yang belum genap 17 tahun.

“Dilakukan juga untuk yang berusia belum genap 17 tahun. Namun saat pemungutan suara nanti pada 15 Februari 2017 usia sudah genap berusia 17 tahun,” (R7/Budi A/Diaz A)

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Teguh Purnomo mengatakan, agar tidak terjadi persoalan saat pemungutan suara harus ada payung hukum bagi mereka yang belum memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman. tukasnya.

Dikatakan, payung hukum akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan segera diumumkan ke daerah-daerah penggelar pilkada.

Menurut Teguh, masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, bukan sepenuhnya kesalahan dari mereka. Akan tetapi memang proses perekaman e-KTP dari pemerintah yang belum selesai.

Oleh karena itu, KPU setempat harus melakukan koordinasi aktif dengan Dinas Kependudukan, untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya, meski belum memiliki KTP elektronik. (R7/Budi A/Diaz A)