Total Ada 14 Ribu Lebih Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng

Razia Satpol PP Kota Semarang
Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menggelar razia masker di Mal Tentrem beberapa waktu lalu.

Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah sejak mulai memasifkan penegakan hukum terkait protokol kesehatan, sudah terjaring lebih dari 14 ribu pelanggar. Sanksi yang diterapkan beragam, mulai dari teguran hingga kerja sosial semisal menyapu jalan.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan penegakan hukum terhadap masyarakat Jateng yang melanggar protokol kesehatan, sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2020. Kegiatan serentak yang dilakukan di seluruh wilayah di Jateng itu, melibatkan seluruh instansi terkait.

Ganjar menyebut, tidak hanya aparat Satpol PP saja tapi juga ada dari personel TNI/Polri dan tokoh masyarakat setempat. Dengan razia penegakan hukum protokol kesehatan secara masif, diharapkan masyarakat semakin taat dan sadar serta bersama memerangi penyebaran COVID-19.

Menurutnya, upaya ini merupakan langkah persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih patuh lagi pada protokol kesehatan.

“Dan sekarang sudah terjaring sekitar 14.618 orang yang melanggar. Kan di kabupaten/kota anggarannya belum diperbaiki, sehingga masih nunggu APBD perubahan di tingkat kabupaten/kota. Maka provinsi kita minta untuk membantu, agar dilakukan penegakan hukum serentak. Sekaligus edukasi di sana,” kata Ganjar, Selasa (8/9).

Ganjar lebih lanjut menjelaskan, untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan akan dimulai dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng. Melalui peraturan gubernur (pergub), akan ada denda bagi ASN yang melanggar protokol kesehatan.

“Dendanya Rp500 ribu, dan juga ada pemotongan TPP. Ini tidak main-main. Pemotongan TPP untuk pelanggaran berat, dan potongannya sebesar 10 persen selama tiga bulan,” pungkasnya. (Bud)