Warga Dilarang Adakan Pesta Tahun Baru

Personel kepolisian di Jateng
Personel kepolisian di Jateng akan membubarkan kerumunan maupun pesta pengumpulan massa di malam pergantian Tahun Baru.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah sudah mengeluarkan maklumat, melarang kegiatan kerumunan atau pesta menyambut Tahun Baru guna mencegah penyebaran COVID-19. Pihak kepolisian juga melarang warga menyalakan petasan saat malam pergantian Tahun Baru 2021.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kepolisian akan menindak tegas masyarakat, yang menggelar kegiatan berkerumun atau pesta menyambut Tahun Baru serta menyalakan petasan. Pihak kepolisian akan melakukan patroli secara ketat di lingkungan permukiman penduduk, dan menindak siapa saja yang melanggar aturan.

Menurutnya, masyarakat jika tidak mau berurusan dengan aparat kepolisian diminta taat pada aturan yang telah ditetapkan.

“Kami Polda Jawa Tengah mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak membuat acara apapun di malam pergantian tahun. Apalagi ada kerumunan dan kemudian membunyikan petasan. Ini tentunya melanggar ketentuan, apalagi situasi pandemi Korona seperti ini,” kata Iskandar, kemarin.

Terpisah, Gubernur Ganjar Pranowo mendukung langkah kepolisian yang akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Terutama, yang menggelar acara berkumpul atau pesta menyambut malam pergantian Tahun Baru.

Ganjar juga mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan apapun yang mengundang kerumunan massa.

“Agar kita semuanya taat, Tahun Baru tidak ada perayaan. Semua ada di rumah, dan kepolisian akan mengambil tindakan tegas. Maka kita mohon bantuan dari masyarakat, karena ini ada peningkatan tinggi agar kita bisa menjaga kesehatan diri dan keluarga,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar juga meminta masyarakat tetap berada di rumah, dan melakukan instrospeksi diri selama setahun ke belakang. Sehingga, menyambut Tahun Baru bisa menyiapkan diri dan memerbaiki kesalahan. (Bud)