Kanwil DJP Jateng I Terus Ingatkan Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

Semarang, Idola 92,6 FM – Penyampaian laporan SPT Tahunan 2019 untuk wajib pajak orang pribadi, paling lambat pada 31 Maret 2020. Saat ini, yang baru melaporkan melalui Efilling ada 60 persen dari seluruh wajib pajak orang pribadi.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Suparno mengatakan pihaknya terus berupaya, untuk mengingatkan kepada para wajib pajak pribadi untuk segera melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Salah satunya, dengan menggelar “Spectaxcular 2020” di areal Car Free Day Simpang Lima, Minggu (8/3) kemarin.

Suparno menjelaskan, dalam kegiatan “Spectaxcular 2020” ini pihaknya tidak hanya mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tetapi juga menyediakan layanan perpajakan. Masyarakat bisa memanfaatkan untuk aktivasi EFIN, asistensi pelaporan SPT Tahunan secara Efilling dan konsultasi perpajakan lainnya.

Menurutnya, dengan upaya mengingatkan kepada wajib pajak akan menumbuhkan kesadaran terhadap kewajiban perpajakannya. Yakni, melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

“Saat ini sudah menginjak bulan Maret. Batas askhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi itu tanggal 31 Maret. Laporan SPT Tahunan sebelumnya secara Efilling, kita bisa mencapai 100 persen lebih. Tahun ini, untuk penyampaian baru 60 persen. Artinya, untuk laporan SPT Tahunan, akan kita kejar sampai tanggal 31 Maret. Ini peluangnya masih banyak. Biasanya, masyarakat kita kalau sudah deket-deket itu baru berbondong-bondong,” kata Suparno.

Lebih lanjut Suparno menjelaskan, melaporkan SPT Tahunan dengan Efilling akan memberikan kemudahan karena tidak perlu datang ke kantor pajak dan tidak antre. Sehingga, melaporkan SPT Tahunan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

“Bagi yang masih belum paham, bisa nanti dibantu petugas dan relawan pajak di Gerai Pajak atau kantor pajak terdekat. Kami juga akan jemput bola, bagi wajib pajak yang bingung cara pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dengan Efilling,” pungkasnya. (Bud)